Skip to content

Recent Posts

  • Mengapa Bitcoin Halving: Apa Itu dan Mengapa Sangat Berpengaruh pada Harga?
  • PLTS Atap vs. Portabel: Mana Investasi Terbaik untuk Kebutuhan Anda?
  • Apa Itu “Citizen Developer”? Mengenal Fenomena Karyawan Non-IT Membangun Aplikasi
  • Beli & Bayar Apa Pun Lebih Mudah di Simas Digi
  • Kenapa WiFi Tidak Ada Internet? Penyebab dan Solusi untuk Mengatasi Masalah Koneksi

Most Used Categories

  • Nasional (19)
  • Bisnis (12)
  • Seleb (8)
  • Superskor (6)
  • Lifestyle (6)
  • Otomotif (4)
  • Regional (4)
  • Internasional (3)
  • Kesehatan (3)
  • Techno (3)
Skip to content

bakatalami.com

Seputar Informasi Menarik Dan Bermanfaat

Subscribe
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Home
  • Nasional
  • Begini Isi Pasal Zina dalam KUHP yang Dianggap Kontroversial

Begini Isi Pasal Zina dalam KUHP yang Dianggap Kontroversial

adminDecember 8, 2022

Satu diantara pasal yang dinilai kontroversi dalam Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah disahkan oleh DPR RI adalah mengenai perzinaan. Lantas bagaimana aturan mengenai pasal Perzinaan di KUHP? Dalam draf KUHP yang telah disahkan, Perzinaan tertuang pada pasal 411, 412 dan 413.

Pada pasal 411, seseorang yang melakukam zina (melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya), terancam pidana penjara paling lama satu tahum atau denda maksimal Rp 10 juta (Kategori II). Sementara itu, pasangan yang melakukan "kumpul kebo" bisa diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Pasal perzinaan ini termasuk dalam delik aduan, artinya penuntutan hanya bisa dilakukan jika ada aduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. (2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: A. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

B. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. (3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: A. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

B. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. (3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

dpr sahkan rkuhp menjadi uu, hukum, kasus zina, kontroversial, kuhp, nasional, ruu kuhp

Post navigation

Previous: Tak Mau Kena Prank Lagi, Suporter Timnas Jepang Janji Kawal Ritsu Doan cs Sampai Final
Next: 3 Jenis Bisnis Yang Trending Di 2023

Related Posts

Anies Baswedan

Anies Baswedan Sebut Pemerintah Tak Cukup Sekadar Berfokus pada Infrastruktur Makro

May 25, 2023 admin

Terima Finalis Putri Hijabfluencer 2022, Komisi X DPR: RI Potensial Pimpin Industri Halal Dunia

November 24, 2022 admin

Profil KH Abdul Rozaq Shofawi, Imam Besar Masjid Sheikh Zayed Solo, Pengasuh Ponpes Al-Muayyad Solo

November 14, 2022 admin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Mengapa Bitcoin Halving: Apa Itu dan Mengapa Sangat Berpengaruh pada Harga?
  • PLTS Atap vs. Portabel: Mana Investasi Terbaik untuk Kebutuhan Anda?
  • Apa Itu “Citizen Developer”? Mengenal Fenomena Karyawan Non-IT Membangun Aplikasi
  • Beli & Bayar Apa Pun Lebih Mudah di Simas Digi
  • Kenapa WiFi Tidak Ada Internet? Penyebab dan Solusi untuk Mengatasi Masalah Koneksi

Archives

Categories

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik viral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money tekno usaha trend tech fyp viral logi craft habar double stres jawa travel mas raja portal ygy report blog digital media best indo urusan forum wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden daddy fashion berita zonabiru serbu adventure abadi moslem otomotif ayohijab legit kutai driving hiper goal hero reviewer manis cara waktu jaga artikel penulis setup blogasik cahaya inijalanku diary cheat bangunusaha liburan

Copyright All Rights Reserved | Theme: BlockWP by Candid Themes.