Penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Nikita Mirzani resmi ditolak Kejaksaan Negeri Serang. Bukannya tanpa alasan, penangguhan penahanan ini ditolak mempertimbangkan dugaan upaya melarikan diri Nikita Mirzani. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak menegaskan keputusan ini merupakan hasil analisis dan pemantauan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihaknya menegaskan kembali alasan sesuai pasal subyektif, Nikita melarikan diri. "Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," imbuhnya. Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memang kembali mengajukan penangguhan penahanan atas Nikita Mirzani.
Ia berharap kliennya hanya dikenai wajib lapor atas kasusnya dengan Dito Mahendra. Fahmi juga membantah upaya kliennya melarikan diri. "Saya menggunakan diri saya selaku pengacara sebagai jaminan Nikita Mirzani melarikan diri," tegas Fahmi terpisah.
Dia juga mengelak kliennya akan menghilangkan barang bukti. "Bagaimana bisa menghilangkan barang bukti, kan semuanya sudah ada di kejaksaan," tandasnya. Akibat penolakan penangguhan penahanan ini, Nikita Mirzani tetap ditahan hingga 13 November 2022 mendatang.
Diketahui, Nikita Mirzani menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra. Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten, sejak Selasa (25/10/2022) malam. Nikita Mirzani ditahan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan Dito Mahendra.
Dikutip pada kanal YouTube Seleb Oncam News, Fahmi Bachmid optimis Nikita Mirzani tak bersalah di pengadilan nanti. Bagi Fahmi Bachmid yang dilakukan Nikita Mirzani bukan lah sebuah perbuatan pidana. Namun, Nikita Mirzani dinilai telah melakukan tindak pidana sehingga dilakukan proses penahanan.
"Menurut tafsir itu adalah sebuah perbuatan pidana, menurut tafsirnya kami itu bukan. Urusan tafsir menafsir nanti di pengadilan," terang Fahmi Bachmid, Jumat (28/10/2022). "Statement nya ada, dia ambil dari tulisan tulisan, apakah itu tindakan pidana, tidak ada satu pun yang boleh menghukum kecuali hakim," sambung Fahmi Bachmid. Fahmi Bachmid tak terima Nikita Mirzani ditahan, ia pun menegaskan bahwa kliennya bukan seorang pembunuh apa lagi seorang teroris.
"Niki bukan pembunuh, Niki bukan narkotik, Niki bukan teroris." "Dia hanya memposting pendapat dia bahwa ini ada seseorang yang bermasalah," tegas Fahmi Bachmid. Fahmi Bachmid pun sangat optimis bahwa Nikita Mirzani tak lakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
"Sangat optimis. Orang posting posting gitu jadi masalah seperti ini gimana," ucap Fahmi Bachmid. "Bukan saya yang membuktikan, itu tugasnya jaksa," tambah Fahmi Bachmid. Nikita Mirzani mentraktir pizza untuk 700 tahanan di Rutan Serang Banten.
Nikita Mirzani rela merogoh kocek sampai Rp 10 juta demi membeli pizza untuk sekitar 700 orang. Hal tersebut disampaikan asisten Nikita Mirzani, Jessica Tiffani, yang dipercaya mengelola akun Instagram terverifikasi @nikitamirzanimawardi_172, Kamis (27/10/2022). "Halo guys, jadi hari ini Kak Niki request ke bapak pengacara dia pengin makan pizza," kata Jessica.
"Udah gitu, kata Kak Niki kalau dia makan, semuanya juga harus makan," sambungnya. Bersama manajer Nikita Mirzani, Dea Hanifah, ia memborong banyak pizza untuk dibagikan kepada 700 orang yang ada di Rutang Serang. "Jadi aku sama Kak Dea langsung aja beli pizza sebanyak itu. Iya sebanyak itu," ucap Jessica sambil menunjukkan bill total lebih dari Rp10 juta.
Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.