Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Bandung yang juga eks penasehat Kapolri, Prof Muradi, mengungkapkan "kakak asuh" Ferdy Sambo sudah mulai beraksi ketika eks Kadiv Propam itu hendak dijadikan tersangka pembunuhan Brigadir J. Ia menganalisa, lamanya penetapan Ferdy Sambo menjadi tersangka diduga tak lepas dari upaya intervensi sang kakak asuh dalam kasus tewasnya Brigadir J. Penetapan tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J ini memakan waktu lebih dari satu bulan, sejak insiden berdarah yang terjadi 8 Juli 2022 lalu.
"Saya melihatnya seperti itu, polanya kelihatan. Kan ada empat tahapan nih, pertama, mereka sempat ramai soal penersangkaan FS, akhirnya gagal. Kapolri dengan timsus tetap menersangkakan yang bersangkutan," kata Muradi dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Rabu (21/9/2022). Kemudian upaya intervensi yang dilakukan selanjutnya para 'kakak asuh' itu pada saat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pemecatan Ferdy Sambo. "Tahapan kedua adalah sidang komisi, mereka juga keras, tapi kemudian Pak Agung (Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto) dan kawan kawan menolak juga, akhirnya PTDH,” kata Muradi.
Setelah dua upaya intervensi tersebut gagal, kakak asuh Ferdy Sambo tak berhenti. Mereka mencoba membela Ferdy Sambo dengan mengajukan banding. "Ketiga adalah banding. Harapannya banding ini akan ada proses diskusi dan sebagainya, tapi kemudian ditolak," tuturnya.
Muradi mengatakan, dengan gagalnya tiga upaya intervensi tak membuat kakak asuh berhenti. "Tiga tiganya ini sudah lolos nih, sudah sesuai dengan harapan publik ya, dengan harapan presiden," kata dia. Muradi menduga kakak asuh Ferdy Sambo itu akan bermain di proses persidangan nantinya.
Tujuannya, agar Ferdy Sambo bisa lolos dari jeratan pasal pembunuhan berencana dan diberikan sanksi yang ringan. "Sekarang tahapan yang terakhir ini juga agak khawatir kalau tidak dikawal betul," tutur Muradi. Ia khawatir mereka akan mendekati jaksa maupun hakim, dan imbasnya bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo.
"Ya dugaan saya kearah sana,untuk mengurangi hukuman." "Kan hukuman maksimal ini mati, kalau saya bilang dari awal ini ada yang berupaya meringankan, saya kira ini harus dikawal betul,"ucap Muradi. Dalam kesempatan itu, Muradi juga tak membantah jika salah satu dugaan kakak asuh Ferdy Sambo adalah bekas Kapolri.
Awalnya, Muradi menyebutkan kakak asuh Ferdy Sambo, satu diantaranya sudah merupakan seorang purnawirawan. "Kalau yang purnawirawan itu satu. Beliau (kakak asuh) punya pengaruh mulai menjadikan Ferdy Sambo jenderal bintang satu, bintang dua dan Kadiv Propam.
Kalau yang belum pensiun itu beberapa kakak asuh yang sekarang pegang jabatan strategis, baik di Polda dan Mabes," kata Muradi. Mendengar pernyataan Muradi, Aiman Witjaksono kemudian bertanya siapa sosok kakak asuh tersebut. Namun Muradi enggan menyebut nama.
"Saya tidak ragu, saya hanya menghormati saja prosesnya kan ada timsus, saya harus hormati proses itu kalau dia clear, sampaikan saja ke publik," ujar Muradi. Aiman sempat memberikan kode apakah salah satu yang diduga kakak asuh Ferdy Sambo itu ialah Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Sebagaimana diketahui, ada tiga kapolda yang namanya mencuat di kasus Ferdy Sambo.
Ketiganya yakni Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra. "Yang berpelukan?," sebut Aiman merajuk nama Kapolda Metro Jaya yang memang sempat viral ketika memeluk Ferdy Sambo di saat kasus Brigadir J awal terungkap. "Salah satunya itu. Makanya kenapa kemudian dua minggu lalu Kapolri melalui Kadiv Humas ingin menelusuri peran 3 kapolda. Yang 3 kapolda, dua clear dan kita menunggu Kapolda Metro, timsus kan bisa menyelidiki," kata Muradi.
"Saya sih berharap mereka ga terlibat karena tiga nama itu saya kenal baik," lanjut Muradi. Sementara itu, untuk satu purnawirawan yang disebut juga menjadi kakak asuh Ferdy Sambo di kasus Brigadir J, Aiman bertanya apakah yang dimaksud adalah mantan Kapolri. "Apakah benar kakak asuh dia, jenderal bintang 4 yang sudah purnawirawan alias mantan Kapolri?," tanya Aiman.
Mendapat pertanyaan itu, Muradi tak mengiyakan namun tak juga membantahnya. "Mas Aiman bisa menjawab sendiri lah kira kira. Kan saya sudah kasih klue kan yang bersangkutan ini yang memuluskan karir FS," kata Muradi. Polri masih memproses berkas administrasi pemecatan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo usai banding yang diajukan ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Berkas tersebut hingga kini masih diproses oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri. "Ya untuk administrasinya, administrasinya saja ya, administrasi untuk pengusulan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (22/9/2022). Nantinya, lanjut Dedi, setelah berkas itu rampung, Polri akan menyerahkan ke Sekretariat Negara (Setneg) RI untuk kebutuhan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
"Abis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan kita serahkan ke pelanggarnya," ucapnya. Diberitakan sebelumnya, Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.