Putri Candrawathi membantah kesaksian para ajudannya di persidangan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Adapun salah satu yang diprotes adalah Brigadir J disebut merupakan ajudannya. Padahal, menurut Putri, Brigadir J bukanlah ajudannya seperti yang disampaikan di persidangan.
"Untuk saudara Romer dan saudara Daden, bahwa Yosua bukan ajudan saya, tetapi ajudan Bapak Ferdy Sambo yang diperbantukan untuk atau sebagai driver saya untuk membawa mobil pada saat saya kegiatan di luar atau kegiatan Bhayangkari," kata Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Putri menjelaskan bahwa Brigadir J juga diminta bantu untuk kegiatan dalam rumah tangga. Dia diperbantukan untuk kegiatan operasional rumah maupun dinas. Dia menjelaskan bahwa Bripka Ricky Rizal adalah ajudan Ferdy Sambo yang diperbantukan untuk mengawal anak anaknya.
"Karena pada saat Kuat yang seharusnya pergi ke Magelang untuk mendampingi anak kami ke TM, tetapi Kuat pada saat itu terkena Covid 19, jadi diganti oleh Ricky karena Ricky ajudan yang pernah bertugas di Jawa Tengah," jelasnya. "Makanya setelah lebaran, Kuat itu diperbantukan oleh beliau untuk nanti selanjutnya menggantikan saudara Ricky," sambungnya. Lebih lanjut, Putri juga membantah kesaksian para ajudannya yang menyatakan dirinya melihat jenazah Brigadir J.
Padahal, Putri mengklaim tak pernah melihat jenazah Brigadir J seusai ditembak mati suaminya. "Saya tidak melihat tubuh korban Yosua seperti yang disampaikan saudara Romer. Karena pada saat saudara Pak Ferdy Sambo menjemput saya di kamar, Pak Ferdy Sambo itu merangkul saya dan tangannya menutupi kepala saya," tukasnya. Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.