Skip to content

Recent Posts

  • Anies Baswedan Sebut Pemerintah Tak Cukup Sekadar Berfokus pada Infrastruktur Makro
  • Kelebihan Beli Fortuner Baru: Kombinasi Performa, Kehandalan, dan Kenyamanan
  • 3 Aplikasi dan Situs Penghasil Uang Terbaik
  • 3 Jenis Bisnis Yang Trending Di 2023
  • Begini Isi Pasal Zina dalam KUHP yang Dianggap Kontroversial

Most Used Categories

  • Nasional (19)
  • Seleb (8)
  • Bisnis (6)
  • Superskor (6)
  • Regional (4)
  • Internasional (3)
  • Kesehatan (2)
  • Techno (2)
  • Sport (2)
  • Otomotif (2)
Skip to content

bakatalami.com

Seputar Informasi Menarik Dan Bermanfaat

Subscribe
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Home
  • Nasional
  • Adam Deni dan Ni Made Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Ilegal Akses Dokumen Ahmad Sahroni

Adam Deni dan Ni Made Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Ilegal Akses Dokumen Ahmad Sahroni

adminJune 28, 2022

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus pelanggaran ITE, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggara dengan pidana 4 tahun penjara. Hakim menyebut Adam Deni dan Ni Made Dwita terbukti bersalah melakukan ilegal akses atas dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing masing pidana penjara 4 tahun penjara," Kata Hakim Ketua dalam membaca amar putusan di Pengadilan Negerti Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

"Dikenakaan denda senilai Rp1 miliar jika tidak dibayar, subsidetmr 5 bulan kurungan penjara," lanjut Hakim. Diketahui, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus tersebut. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyebut bahwa terdakwa Adam Deni terbukti secata sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Selain Adam Deni, JPU juga menuntut terdakwa Ni Made Dwita Anggari delapan tahun penjara dalam kasus yang sama. JPU menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Merasa Sakit Hati dengan Ahmad Sahroni Kedua terdakwa melakukan ilegal akses karena sakit hati dengan perbuatan politisi dari Partai NasDem Ahmad Sahroni. Hal itu yang menjadi dasar Adam Deni dan Ni Made Dwita mengunggah dokumen pembelian sepeda mewah milik Ahmad Sahroni yang diduga oleh keduanya telah terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pernyataan itu terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa atau saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (18/5/2022). Mulanya majelis hakim mengorek pengakuan Ni Made Dwita selaku pengusaha sepeda yang telah mengirimkan dokumen pembalian tersebut kepada Adam Deni. Kepada majelis hakim, Ni Made mengaku kalau tindakan itu dilakukan motifnya karena dia sakit hati dituduh telah melakukan penyelundupan tas mewah.

"Dikarenakan saya pernah dituduh melakukan penyelundupan tas mewah," kata Ni Made Dwita dalam persidangan. "Siapa yang nuduh?" tanya Hakim Ketua Rudi Kindarto. "Dari protokolnya, Bapak Sahroni pernah memforward isi pesan WA dari protokolnya yang menyatakan bahwa saya menyelundupkan tas Hermes yang mulia," kata Ni Made.

Tak hanya itu, Ahmad Sahroni juga dikatakan Ni Made Dwita sempat membeli sepeda kepadanya, namun, setelah tiga bulan digunakan, Sahroni baru menyatakan kalau ada part dari sepeda itu salah dan dikomplain. Oleh karenanya, Ni Made menyatakan dirinya sakit hati dengan Ahmad Sahroni yang didasari oleh dua alasan tersebut. "Dari situ saya merasa sakit hati dan ada beberapa pembelian barang yang dibeli oleh bapak Ahmad Sahroni yang sudah sampai di Indonesia selama 3 bulan, lalu dikembalikan ke eropa ke tempat saya karena dinyatakan salah yang mulia," bebernya.

Dari situ, Ni Made mengetahui kalau Adam Deni dan Ahmad Sahroni akan melakukan perjalanan ke Bali. Ni Made langsung menitipkan pesan kepada Adam Deni untuk disampaikan kepada Ahmad Sahroni. "Karena dari protokoler dan dari barang yang dinyatakan salah yang tiba tiba saya disuruh mengembalikan lagi dan ada pembayaran pengiriman barang yang saya sudah minta namun Sahroni tidak mengindahkan, jadi saya menulis semua itu saya kirimkan ke Adam Deni karena saya tahu saat itu Adam Deni akan bertemu Ahmad Sahroni di Bali," tukas Ni Made Dwita.

Secara terpisah, Adam Deni juga mengutarakan kekecewaannya kepada Ahmad Sahroni. Kekecewaan itu didasari karena Adam Deni merasa dirugikan dengan janji yang dibuat oleh Ahmad Sahroni saat menjalani perjalanan ke Bali. Ahmad Sahroni kata Adam Deni menjanjikan kehidupan yang nyaman. Namun nyatanya, saat tiba di Bali, dirinya tetap harus merogoh kocek untuk keperluan hidup di sana.

"Sakit hati karena memang ternyata AS (Ahmad Sahroni) tidak ada komitmen ke saya. Lagi pula saat minta reimburse, berteman dengan dia hidup saya akan enak," ucap Adam Deni. Atas hal itu, Adam Deni menyinggung julukan Crazy Rich Tanjung Priok yang disematkan kepada Ahmad Sahroni karena tak dapat menepati janji. "Itu sudah diselesaikan tapi ketika saya ketemu sama dia, saya minta reimburse transportasi saya selama 12 hari di Bali itu digantinya 5 juta doang. Kita lihat crazy rich kok gitu," tukas Adam Deni.

adam deni, ahmad sahroni, gambir, hukum, jakarta pusat, kasus adam deni, nasional, ni made dwita anggari, pengadilan negeri jakarta utara, sidang vonis adam deni

Post navigation

Previous: Suzuki Carry Pick Up Ringsek Karena Tabrak Kendaraan Lain, Sopir Sempat Microsleep
Next: Survei Alto Membuktikan, Kripto Lebih Populer dibanding Reksa Dana di Kalangan Milenial

Related Posts

Anies Baswedan

Anies Baswedan Sebut Pemerintah Tak Cukup Sekadar Berfokus pada Infrastruktur Makro

May 25, 2023 admin

Begini Isi Pasal Zina dalam KUHP yang Dianggap Kontroversial

December 8, 2022 admin

Terima Finalis Putri Hijabfluencer 2022, Komisi X DPR: RI Potensial Pimpin Industri Halal Dunia

November 24, 2022 admin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Anies Baswedan Sebut Pemerintah Tak Cukup Sekadar Berfokus pada Infrastruktur Makro
  • Kelebihan Beli Fortuner Baru: Kombinasi Performa, Kehandalan, dan Kenyamanan
  • 3 Aplikasi dan Situs Penghasil Uang Terbaik
  • 3 Jenis Bisnis Yang Trending Di 2023
  • Begini Isi Pasal Zina dalam KUHP yang Dianggap Kontroversial

Archives

Categories

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik tips silamviral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money dapur tanya order tekno usaha pedia trend tech fyp viral jurnal pelik logi sehat craft habar style link double pandai review bitcoin penguin zonabisnis stres vip jawa travel new mas news raja portal ygy report bank blog gombal digital zonausaha rahmat neon buku case kata berny anwar computer media best indo urusan forum baru pesona blogger wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden cepatsehat daddy fashion berita zonabiru resep lawatek serbu gaya top ners adventure tiket abadi moslem bisnis otomotif elektrik ayohijab legit trendy thema insto peace kutai driving hiper goal hero reviewer manis ukay rider batam cara waktu jaga artikel penulis terkini entri teknokini detroit trending setup blogasik cahaya kamera fashion life babakbaru sushi mega alto red babon jurnalfyp trendkini stasion infokini inijalanku hosting diary kabarburung sendu muslimah links energy tv tega gayaterkini blogfashion nanas cheat catering baruviral sentraliklan bangunusaha debat jalanjalan

Copyright All Rights Reserved | Theme: BlockWP by Candid Themes.