Kasus penemuan jasad wanita dalam tas laundry di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Krisnawati (39) itu ternyata tewas dibunuh oleh teman yang dikenal lewat media sosial Facebook. Pelaku pembunuhan seorang pria 29 tahun, NA. Sehari hari ia bekerja sebagai tukang kayu warga Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan, Jepara.
Sementara motif kasus ini dipicu persoalan utang antara pelaku dengan korban. Kasus bermula saat warga menemukan sebuah tas laundry mencurigakan pada , Jumat (28/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB. Lokasinya berada di kebun Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Saksi mata saat itu awalnya sedang mencari rumput. Ia dibuat penasaran dengan sebuah tas laundry yang tergeletak. Ketika didekati ternyata isi di dalamnya terdapat sesosok jasad perempuan. Warga tersebut lantas memberi tahu warga lain hingga kejadian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Belakangan terungkap, identitas jasad dalam tas laundry bernama Krisnawati, warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara. Identitasnya diketahui setelah keluarganya mendatangi RSUD RA Kartini setelah mendapatkan informasi perihal penemuan jasad di Desa Kepuk. Jasad wanita ini dipastikan Krisnawati setelah keluarga yakin dengan ciri ciri fisiknya.
Terutama kemiripan yang sama sama memiliki tiga buah gigi palsu. Sedangkan hasil pemeriksaan tim medis, korban tewas karena akibat kekerasan akibat benda tumpul di kepala dan leher. Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman polisi menyimpulkan Krisnawati adalah korban pembunuhan.
Petugas kemudian memburu pelaku dan berhasil menangkapnya tidak lama setelah penemuan jasad korban pada Sabtu (29/10/2022). "Kami ringkus pelaku di wilayah perkotaan Jepara," ucap Rozi. Adapun identitas pelaku berinisial Na (29).
Bapak satu ini tercatat sebagai warga Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan, Jepara. Rozi melanjutkan penjelasannya, pertemuan pelaku dengan korban pertama kali terjadi pada Mei 2022. Keduanya berkomunikasi lewat media sosial Facebook.
Saat itu, korban masih bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Singapura. Hubungan pertemanan pelaku dan korban semakin dekat hari demi hari. Hingga akhirnya pelaku mulai berani mengutarakan keinginan meminjam uang ke korban.
Korban lantas percaya dan mengirim uang sebanyak Rp 3 juta ke pelaku. "Berawal dari kenalan di Facebook dan pinjam uang Rp 3 juta. Masalah piutang inilah yang kemudian berbuah petaka," beber Rozi. Pembunuhan yang dilakukan pelaku bermula saat korban pulang ke Indonesia.
Selain untuk bertemu keluarga, kepulangan korban juga bertujuan menagih utang kepada pelaku. Singkat cerita, korban meninggalkan rumah sejak Minggu (23/10/2022). Pihak keluarga tidak mengetahui ke mana perginya korban yang ternyata mendatangi rumah pelaku.
Pelaku dan korban kemudian terlibat cekcok gegara utang Rp 3 juta. Na tidak bisa membayar utang kepada Krisnawati lantaran tidak memiliki uang. Padahal saat masih di Singapura, pelaku sudah berjanji membayarnya saat korban pulang ke Indonesia.
Emosi pelaku semakin memuncak setelah korban mengancam akan mengadu ke istri Na gegara utang. "Korban lalu dicekik dibungkam hingga kejang kejang dan meninggal dunia," urai Rozi. Tewasnya korban membuat pelaku panik.
Ia berusaha menyembunyikan sajad korban di gudang rumahnya. Pelaku kemudian membungkus jasad korban dengan karung dan dimasukkan ke dalam tas laundry berukuran besar pada Senin (24/10/2022) pukul 09.00 WIB. Pada akhirnya korban dibuang di kebun warga.
"Setelah mutar mutar (mengendarai sepeda motor), korban lantas dibuang di area perkebunan yang sepi di Desa Kepuk," jelas Rozi. Pelaku juga sempat menjual motor dan HP milik korban. Rozi menjelaskan, Na sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain Na, ada dua tersangka lain yang berperan sebagai penadah barang curian yang dijual Na. "Motor dan Handphone korban dijual pelaku kepada LS (22) dan SG (35) sekitar 4 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. BB sudah kami amankan," imbuh Rozi.
Dalam kasus ini LS dan SG, dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.